Selasa, 02 November 2010 | By: Kelompok 3

Berjabat Tangan dengan Non-Mukhrim

Assalamualaykum :)

Zaman sekarang berjabatan tangan atau salaman antara laki-laki dengan perempuan sudah biasa. Tapi, apa pembaca tahu bahwa bersentuhan antara non-mukhrim itu haram? Yaa, pastilah pembaca sudah tahu hukum ini. Sering kali kebiasaan jelek ini (bersalaman dengan non-mukhrim) mengalahkan akhlak islami yang semestinya ditegakkan.

SAW bersabda:“Sungguh di tusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum besi, lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR Ath-Thabrani)

Kemudian tak diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan, sebagaimana disabdakan oleh SAW:“Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina”.(HR Ahmad)

Dan adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati Nabi Muhammad ? Walaupun demikian beliau mengatakan:“Sesungguhnya aku tidak pernah menyentuh tangan wanita”.(HR Ahmad)

Beliau juga bersabda:“Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan wanita”.(HR Thabrani)

Dan dari Aisyah radliAllah SWTu ‘anha, dia berkata: “Dan Demi Allah SWT, sungguh tangan SAW tidak (pernah) menyentuh tangan wanita sama sekali, tetapi beliau membai’at mereka dengan perkataan”.

Hendaknya takut kepada Allah SWT , orang-orang yang mengancam cerai istrinya yang shalehah, karena ia tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya.
Perlu juga diketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap haram.

Semoga Bermanfaat yaa :) tetap tebarkan kebaikan :D


Sumber : http://www.ikatanwargaislaminalum.com

0 komentar:

Posting Komentar